Keterbukaan Diri Klien NAPZA Pada Kegiatan Komunikasi Konseling Di Yayasan Rehabilitasi Sosial Cahaya Putra Selatan Palembang

  • Faula Roza Universitas Sriwijaya
  • Andries Lionardo Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
  • Raden Ayu Wulantari Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya
Keywords: keterbukaan diri; koselor; NAPZA; Klien NAPZA

Abstract

Konseling adalah pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli (konselor) kepada individu yang memiliki masalah (klien) dengan tujuan untuk dapat menuntaskan masalahnya. Klien NAPZA adalah individu yang memiliki masalah terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Dampak penyalahgunaan narkoba membentuk individu menjadi individu yang tertutup. Dalam proses konseling terdapat pengungkapan yang harus dilakukan oleh klien. Penelitian ini menarik untuk diteliti dengan menggunakan metode kualitatif. Selain wawancara observasi non-partisipan dan dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data, ditemukan bahwa tujuh faktor-faktor keterbukaan diri yang mempengaruhi klien NAPZA ada membentuk perilaku keterbukaan diri di klien NAPZA Yayasan Cahaya Putra Selatan Palembang, (1) Besaran kelompok, pada konseling individu dan konseling kelompok klien NAPZA terbuka; (2) Perasaan menyukai, sikap positif yang diberikan konselor kepada klien NAPZA membuat klien menjadi inisiatif dalam mengemukakan pendapatnya; (3) Efek diadik, pengungkapan diri serta keakraban yang diberikan oleh konselor kepada klien NAPZA membuat klien NAPZA menjadi lebih inisiatif untuk turut mengungkapkan diri; (4) Kompetensi, menunjukkan klien NAPZA dengan latar belakang pendidikan rendah lebih cenderung sering melakukan keterbukaan diri daripada klien dengan latar belakang pendidikan tinggi; (5) Kepribadian, menunjukkan klien NAPZA tipe ekstrovert lebih terbuka daripada klien tipe introvert; (6) Topik, klien NAPZA terbuka menceritakan informasi tentang dirinya yang bersifat pribadi juga bersifat umum; (7) Jenis kelamin, seluruh klien NAPZA Yayasan Cahaya Putra Selatan berjenis kelamin pria. Ke 7 aspek tersebut, 4 diantaranya dinilai tidak sesuai dengan teori Faktor-faktor keterbukaan diri yang digunakan dalam pendekatan penelitian ini.

Author Biography

Andries Lionardo, Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sriwijaya

Jurusan Ilmu Komunikasi, Universitas Sriwijaya

Published
2019-05-31