Komisi Penyiaran Indonesia Dalam Jerat Pertarungan Ekonomi Politik

  • Nurly Meilinda Universitas Indonesia
Keywords: Industri penyiaran, Ekonomi politik, Komisi Penyiaran Indonesia

Abstract

Tulisan ini ingin menjelaskan mengapa Komisi Penyiaran Indonesia hingga saat ini tidak bisa memenuhi“fitrahnya”sebagai regulator utama penyiaran di Indonesia yang sesungguhnya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Bahwa keadaan KPI saat ini bukan kesalahan tunggal dari orang-orang di dalamnya saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab pihak eksternal KPI yaitu: Pemerintah, Parlemen, dan Industri Penyiaran. Namun dari semua pihak yang terlibat, pemerintah merupakan elemen yang sesungguhnya memiliki kekuatan untuk dapat memastikan KPI menjalankan peran dengan semestinya, namun kekuatan tersebut tidak digunakan sehingga bermuara pada lemahnya KPI dalam menegakkan Undang-Undang. Walaupun begitu, pihak lain yang telah disebutkan sebelumnya tidak kalah berkontribusi dalam usaha pelemahan KPI demi kepentingan masing-masing, yang menjadikan KPI hingga saat ini menjadi lembaga yang tidak signifikan dan tidak berarti bagi masyarakat.

Published
2019-05-31